Pengusaha di Medan Ditipu Janda, Dinafkahi Rp 65 Juta per Bulan, Malah Nikah Lagi dengan Brondong
Seorang pengusaha asal Medan merasa ditipu janda beranak dua. Pasalnya, setelah pengusaha bernama Sabar Menanti Sitompul menikahi janda yang bernama
Karena merasa perbuatan Santi sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.
"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.
Dakwaan JPU
Jaksa menjerat Santi Rahmadani Lumbantoruan dengan pasal berlapis.
Santi didakwa Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
• Tarif Air di PDAM Tirta Batanghari Naik Mulai Juli 2022, Naik Rp 500 per Meter Kubik
Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.