Korupsi Jalan Padang Lamo
Pengusaha Bungo dan Pejabat Dinas PUPR Jambi Ditahan, Ini Kasus Yang Menjeratnya
enyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 16.45 WIB resmi menahan pengusaha Bungo dan pejabat Dinas PUPR Jambi
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 16.45 WIB resmi menahan pengusaha Bungo dan pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi dan satu PPK.
Mereka adalah pengusaha asal Bungo H Ismail Ibrahim selaku pelaksana proyek, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga selaku PPK. Serta Suarto Dirutr PT NAA.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo menahan ketiganya dalam kasus proyek fiktif pengerjaan jalan padang lamo Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT Nai Adhipati Anom (NAA).
Pantauan di lapangan, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Suarto ditahan Rutan Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan bilang, tiga tersangka ditahan atas pekerjaan yang disinyalir melanggar hukum.
Sebab, pekerjaan tidak sesuai kontrak dengan anggaran Rp 7,3 miliar bersumber dari APBD Provinsi Jambi 2019, pada pengerjaan jalan Simpang Logpon - Tanjung.
"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan. Apabila nanti proses pemberkasan administrasi masih dibutuhkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka kemungkinan akan diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.
Lanjutnya, terkait proses kerugian negara masih dihitung melalui BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
"Berapa hasil nilai kerugian negara, nanti kita akan rilis," katanya.
Dalam kasus in, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih sebanyak 24 orang.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka sudah diperiksa, dan di BAP, dengan didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.
Untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman untuk setiap pasal berbeda, pasal pertama minimal 4 tahun maksimal 10 tahun, dan pasal tiga minimal 10 tahun maksimal 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, pihaknya akan menyusun strategi untuk mengusut secara bertahap dimulai kasus tahun anggaran 2019.
"Strategi dari Tim mengusut secara bertahap dimulai tahun anggaran 2019. Sementara untuk kerugian negara masih dihitung BPKP," ujarnya.