Pelaku Pencurian 2 Motor Dibebaskan Karena Gangguan Jiwa, Beraksi Pakai Gunting Kertas

Bermodalkan gunting kertas, seorang pria asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah gondol dua unit motor di Kota Madiun.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Tersangka FB sementara mempraktekkan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang dicuri di Mapolres Madiun Kota, Rabu (16/6/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bermodalkan gunting kertas, seorang pria asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah gondol dua unit motor di Kota Madiun.

Pria berinisial FB itu mencuri dua motor dalam dua pekan terakhir.

Aksinya FB terhenti ketika ditangkap anggota Polres Madiun.

Dalam keterangann, Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono pada Rabu (15/6) mengatakan jika FB menggunakan gunting kertas untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor.

“Untuk mencuri sepeda motor, tersangka FB bermodal gunting kertas. Gunting itu digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono di Madiun.

Tersangka FB ditangkap saat mencuri motor di depan gudang toko Maju Hardware di Jalan Kutai, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (2/6/2022).

Saat itu, aksi FB mencuri sepeda motor terlihat dari kamera pengawas CCTV oleh salah satu penjaga gudang.

Baca juga: Tarif Air di Perumda Tirta Batanghari Naik Rp 500 Mulai Juli 2022

Baca juga: Ini Alasan Zulkipli Hasan Dituntut Mundur Jika Gagal Selesaikan Polemik Minyak Goreng

“Jadi saat itu penjaga gudang melihat dari rekaman CCTV, FB sementara berusaha mengambil sepeda motor miliknya yang dipakir di atas trotoar di depan pintu gudang Toko Maju Hardware,” kata Suryono.

Penjaga gudang lantas memberitahu rekannya untuk mengejar FB, namun saat itu FB berhasil menggondol motor tersebut.

Atas kejadian ini, kedua penjaga gudang itu melapor ke Polres Madiun Kota, setelah penyelidikan pelakupun ditangkap.

Setelah berkas perkara dikirim ke kejaksaan, FB ternyata diketahui mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Ngawi. FB dinyatakan mengalami depresi berat.

“Ternyata tersangka alami gangguan kejiwaan. Sudah kami lakukan pemeriksaan ke dokter kejiwaan,” tutur Suryono.

Karena mengalami gangguan jiwa, tersangka FB tidak bisa dituntut.

Untuk saat ini, tersangka FB dibebaskan dan dikembalikan ke orangtuanya di Wonogiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved