Mantan Gubernur Sumsel Divonis
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Ini Terjerat Dua Kasus
Vonis terhadap Alex Noerdin diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Alex Noerdin dijatuhi vonis hukuman 12 tahun atas kasus yang menjeratnya.
Vonis terhadap Alex Noerdin diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Alex Noerdin terjerat dua kasus korupsi selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Alex Noerdin menurut majelis hakim terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penajara 20 tahun.
Artinya, vonis 12 tahun penjara itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan JPU.
Sidang putusan vonis terhadap Alex Noerdin itu diketuai Yose Rizal.
Dalam putusan hakim, Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Alex Noerdin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin sepenuhnya.
“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,” katanya.
Alex Noerdin langsung mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut. “Kami akan banding,” kata mantan anggota DPR RI.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara atas dua kasus korupsi sekaligus.
Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex Noerdin dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar AS.
Untuk kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi, Alex Noerdin: Begitu Kejam
Baca juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Dodi Reza Dijerat Pasal Berlapis
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News