Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Dugaan Korupsi

Terbaru tahapannya memasuki sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (25/5/2022). Pada sidang itu Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas keterlibat

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunnews.com/Fandi Permana
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG – Sidang bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kian mendekati sidang vonis.

Terbaru tahapannya memasuki sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (25/5/2022).

Pada sidang itu Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi, yakni pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), serta pembangunan masjid Sriwijaya.

Tak hanya itu, Alex pun harus dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar bila tidak diganti, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Baca juga: Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Dodi Reza Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian, politisi partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

Namun, bila uang pengganti itu tak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Dalam dakwaan setebal 1.200 halaman tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Aswar Hamid menjerat Alex dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Ditangkap KPK, Susul Alex Noerdin di Penjara

Hal yang memberatkan Alex Noerdin hingga dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara karena ia telah menikmati uang hasil dari korupsi dan merupakan seorang pejabat negara. Perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air.

Sedangkan hal yang meringankan adalah,selama sidang berlangsung Alex dinilai sopan tanpa membuat kegaduhan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya. Tim kuasa Hukum Alex Noerdin, Agus Sujadmoko, mengaku bahwa tuntutan dari JPU sangat tidak manusiawi. Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar. “Itu bila tidak dibayar diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih? sekarang Pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Baca juga: Irfan Kurnia Saleh Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101

Alex pun meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Adapun sebelumnya sidang lanjutan Alex Noerdin dijadwalkan digelar pada Selasa (31/5/2022) dan diundur menjadi Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Masjid Sriwijaya Terbesar di Asia Tenggara Mangkrak Akibat Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Terlibat

"Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa," kata Alex yang hadir secara virtual saat menanggapi tuntutan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved