Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Kenal di Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Jambi Menikah dengan Sesama Jenis, Sadar Setelah 10 Bulan

10 bulan berumah tangga, wanita muda di Jambi yang bernama Nur baru sadar jika suaminya seorang perempuan. Nur korban pernikahan sesama jenis

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
unsplash @toimetaja
Ilustrasi pasangan sesama jenis wanita. NA batu tahu jadi korban pernikahan sesama jenis 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 10 bulan berumah tangga, wanita muda di Jambi yang bernama NA (22) baru sadar menikah sesama jenis.

NA baru tahu jadi korban pernikahan sesama jenis setelah menyadari bahwa suami yang dinikahinya secara siri selama 10 bulan ternyata seorang wanita.

Di persidangan, NA mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan, yang direkomendasikan oleh rekannya. Hingga dia menikah sesama jenis.

Berawal dari aplikasi tersebut, NA kemudian menjalin komunikasi, hingga akhinya menikah siri dengan terdakwa bernama Er, yang mengaku sebagai AA, pada Juli 2021 lalu.

Setelah 10 bulan, NA menyadari jika suaminya seorang wanita. Menyadari hal tersebut, NA menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Di persidangan terungkap, suami NA adalah seorang wanita bernama Er, namun mengaku sebagai laki-laki.

Kepada NA, terdakwa juga mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri,red). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki-laki," kata NA, pada Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Wanita Muda di Kota Jambi Tertipu, Ternyata Menikah Dengan Sesama Jenis yang Ngaku Dokter

Baca juga: 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Jakarta-Cokampek

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, selama menikah, NA mengaku tinggal dirumah orang tuanya.

Selama menikah, ia mengaku sudah berhungungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," terangnya.

Bahkan NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

"Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, tepatnya New York. Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.

Kebohongan ini terungkap setelah ibu NA yang bernama Siti, mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa. Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.

Melihat gelagat tersebut, ibu NA meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi. Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.

Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LOKASI Kunjungan Wakil Presiden Maruf Amin di Kota Jambi

Baca juga: Wanita Muda di Kota Jambi Tertipu, Ternyata Menikah Dengan Sesama Jenis yang Ngaku Dokter

Baca juga: Jokowi Bakal Beri Posisi Menteri Ini Untuk Zulkifli Hasan dan Marsekal Hadi Tjahjanto

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved