Tenaga Honorer yang Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas di Rekrutmen PPPK Guru 2022
tenaga honorer yang lolos passing grade (ambang batas nilai) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 menjadi prioritas
TRIBUNJAMBI.COM - tenaga honorer yang lolos passing grade (ambang batas nilai) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 menjadi prioritas pada penerimaan PPPK 2022.
Ini seperti ditegaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim pada Senin (6/6) lalu.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis
Pada seleksi ASN PPPK 2021, ada 193.954 guru lulus, mereka yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
Adapun pengadaan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Prioritas tersebut tertuang dalam Permen PANRB Pasal 5 ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” tegasnya
Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, ada tiga kelompok prioritas dan pelamar umum.
Baca juga: Daftar Tunggu Haji di Jambi Hingga 30 Tahun, Ini Penyebabnya
Baca juga: Warga yang Ingin Berziarah ke Makam Eril Diperbolehkan Setelah Rangkaian Pemakaman Selesai
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Guru Honorer yang Lolos "Passing Grade" 2021 Jadi Prioritas",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ratusan Peserta Ikut Kejuaraan Walikota Cup Open MTB XCO ISSI Kota Jambi
Baca juga: Nikahi Anak Orang Tanpa Ijin, Pria Beristri Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Atlet Paralayang Bali Terbang dari Gunung Kerinci, Satya: Ini yang Paling Indah
Nakes Sarolangun Sudah Terima SK PPPK |
![]() |
---|
BKPSDM Bangka Diperintahkan Bupati Berangkat ke Jakarta, Terkait Nasib Honorer yang Lulus PPPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Honorer di Bangka Lolos PPPK Tapi Tertulis Mengundurkan Diri, Ini Kata BKPSDM |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Lantik Puluhan Tenaga Fungsional Hasil Rekrutan PPPK 2022 |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Provinsi Jambi akan Hearing Bersama BKD Terkait Kouta Penerimaan PPPK |
![]() |
---|