Pemutihan Pajak Diperpanjang, Akomodir Angkutan Batu Bara Bernopol Non Jambi
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
BPKPD Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak, Ini untuk Akomodir Kendaraan Batubara Non BH
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan tahap dua di 2022 ini dilakukan dari 1 Mei hingga 31 Juli mendatang.
Ada pun tujuan ini untuk mengakomodir truk batu bara yang masih banyak bernomor polisi non Jambi, yakni BH.
"Ini dilaksanakan untuk mengakomodir mutasi kendaraan angkuta batu bara yang masih menggunakan plat luar Jambi," ungkap Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, Jumat (10/6/2022).
Lanjutnya untuk target perpanjangan ini pihaknya belum daoat menghitung. Dirinya berdalih saat ini tengah dalam tahap perhitungan.
Kemudian Agus mengatakan pemutihan tahap dua ini untuk proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan baru yang hingga saat ini belum terbit Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
"Yang jelas ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pendaftaran BBNKB dan juga pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang," ujarnya.
Pemprov Jambi sebelumnya telah melakukan pemutihan PKB tahap satu dan Agus mengaku telah melebihi target.
Tahap satu dilaksanakan sejak 6 Januari hingga April. Ia mengatakan pihaknya mendapatkan Rp48 miliar.
"Rp 48 miliar ini melebihi target kita yang kemarin Rp45 miliar," katanya.
Sementara itu Dinas Perhubungan mengatakan untuk angkutan batubara milik perusahaan terdata sebanyak 203 kendaraan batubara non BH.
Kemudian kendaraan angkutan batubara milik pemilik DO non-BH sebanyak 298 kendaraan.
"Angkutan batubara milik perorangan, berplat BH sebanyak 216 kendaraan dan non BH ada 88 kendaraan. Itu yang tercatat di data kami. Kami harap tak ada lagi truk batubara non BH di Jambi," pungkasnya.
Baca juga: Warga Batanghari Protes Terkait Waktu Operasional Truk Batu Bara, Ini Respon Fadhil Arief
Baca juga: Sebanyak 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dilaporkan ke Ditjen Minerba, Ini Pelanggarannya
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Sebut SE Batu Bara Tidak Berjalan Maksimal
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/polisi-razia-truk-angkutan-batu-bara-180522.jpg)