Berita Jambi
Sebanyak 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dilaporkan ke Ditjen Minerba, Ini Pelanggarannya
Ditlantas Polda Jambi, sebut telah melaporkan sejumlah perusahaan tambang batu bara yang kedapatan melanggar aturan ke Ditjen Minerba.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi, sebut telah melaporkan sejumlah perusahaan tambang batu bara yang kedapatan melanggar aturan ke Ditjen Minerba.
Data terakhir yang diberikan Ditlantas, setidaknya sudah ada 107 truk pengangkut batu bara dari 21 perusahaan telah dilaporkan dan diinformasikan melakukan pelanggaran.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, ratusan truk dari 21 perusahaan tersebut, terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari Over Loading dan pelanggaran jam operasional.
"Dua hari lalu ada 18 angkutan melibatkan 9 perusahaan dan kemarin ada 89 angkutan yang melibatkan 13 perusahaan," kata Dhafi, Kamis (9/6/2022).
Di mana, sebanyak 89 truk batu bara terbukti melanggar jam operasional.
Truk tersebut dianggap melanggar, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran truk batu bara yang melintas dari area tambang ke Stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.
"Ya ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan, di mana kita bawa bukti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan," sebutnya.
Dhafi mengatakan, pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan yang di mana truk pengangkut batu bara yang terikat kontrak dengan perusahaannya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang.
Dhafi berharap, hal tersebut segera ditindak lanjuti agar perusahaan yang punya angkutaan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalu lintas yang baik.
"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan kepada direktorat jenderal minerba, dan kalau melanggar dari dirjen pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan tambang, yang memang angkutannya melakukan pelanggaran," jelasnya.
Jika sistem dilakukan, kata Dhafi, maka perusahaan akan bertanggungjawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batu bara, mulai dari patah as yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan kilometer, kecelakaan dan pelanggaran lainnya.
"Semua ini bisa berjalan, kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem Delivery Order (DO). Sehingga kita bisa membuat managenent atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasinal setiap perushaan," tutup Dhafi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pembangunan Stadion Internasional Belum Berproses. DPRD Provinsi Jambi: Lebih Baik Batalkan Saja
Baca juga: Cara Membuat SIM Secara Online, Biaya Mulai Rp 50 Ribu-250.000
Baca juga: UIN STS Jambi Dalam Proses Akhir Penerimaan Mahasiswa Baru