Kerugian Korban Penipuan Indra Kenz di Kasus Binomo Capai Rp 83 Miliar
Total kerugian kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz capai Rp 83 miliar lebih.
TRIBUNJAMBI.COM - Total kerugian kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz capai Rp 83 miliar lebih.
Dari 144 korban yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kerugian yang dialami semua korban sekitar Rp. 83.365.707.894.
"Kerugiannya, sekitar Rp. 83.365.707.894," kata Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Selain korban, polisi juga sudah emmebrika 131 saksi dan 7 saksi ahli.
Saat ini penyidik sedang mengirim berkas tahap 1 untuk tersangka Indra Kenz.
"Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19)," ujarnya.
Baca juga: Jambi Dalam Angka, Jumlah Penduduk Miskin di Provinsi Jambi Tahun ke Tahun
Baca juga: 7 Tengkorak Janin Disimpan di Kotak Makan, Pasangan Kekasih Lakukan Aborsi Sejak 2012
Diketahui pada kasus penipuan via aplikasi trading Binomo ini Bareskrim sudah emnetapkan 7 tersangka, termasuk Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma.
Tersangka lainnya yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.
Lalu, perekrut Indra Kenz sekaligus Development Manager, Brian Edgar Nababan; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Binomo, Polisi Sebut Kerugian 144 Korban Indra Kenz Capai Rp 83 Miliar"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Amarah Warga Memuncak, Pak Kades Jalin Asmara Terlarang dengan Kades Lain
Baca juga: Dijual Pacar Demi Sabu, ABG Cantik Ini Diselamatkan Pelanggannya dari Dunia Prostitusi
Baca juga: Hubungan Sesama Jenis Berakhir Pilu, Pria di Ponorogo Kehilangan Uang Rp 13 Juta