Hubungan Sesama Jenis Berakhir Pilu, Pria di Ponorogo Kehilangan Uang Rp 13 Juta

Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo terjebak hubungan sesama jenis.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo terjebak hubungan sesama jenis.

MS kini jadi korban pemerasan setelah terjebak hubungan sesama jenis

Pelaku merupakan teman korban yang dikenalnya dari aplikasi kencan.

Kejadian ini bermula saat MS berkenalan dengan pelaku di aplikasi tersebut.


Dia kemudian melakukan hubungan sesama jenis di toko miliknya di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Setelah itu teman kencan korban yang berinisial IN mengajak teman-temannya guna lakukan pemerasan.

Korban diancam akan ditulis hubungan itu disebarkan kepada istri dan keluarga korban.

Korban diperas Rp 13 juta dan menawar Rp 5 juta namun negosiasi gagal.


MS akhirnya melapor ke Polsek Mlarak.

Menurut Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.


Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut pelaku telah diamankan.

Mereka yaitu AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42), keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.

"Totalnya ada 6 orang tersangka.

 

Pelaku lain yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran.

 

Pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

(SURYA.CO.ID)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved