Cara Membuat SIM Secara Online, Biaya Mulai Rp 50 Ribu-250.000
Berikut cara membuat SIM secara online. Saat ini pembuatan SIM bisa dilakukan secara online dan biayanyapun terjangkau.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membuat SIM secara online.
Diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara.
Saat ini pembuatan SIM bisa dilakukan secara online dan biayanyapun terjangkau.
Nah berikut cara membuat SIM secara online dan rincian biayanya:
Via Aplikasi SINAR
1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
4. Lakukan Face recognition.
5. Pilih jenis SIM.
6. Pembayaran PNBP SIM baru.
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code.
9. Pilih Satpas.
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Setelah lolos registrasi melalui aplikasi SINAR, nantinya pemohon harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian.
Baca juga: Tawarkan Perempuan di Media Sosial, Mucikari Hotel di Jelutung Kota Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Apa Hukuman untuk Anggota TNI yang Jual Amunisi ke KKB Papua? Satu Peluru Dijual Rp 200 Ribu
VIa Situs Polri
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
7. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
8. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.