Apa Hukuman untuk Anggota TNI yang Jual Amunisi ke KKB Papua? Satu Peluru Dijual Rp 200 Ribu

Seorang anggota TNI AD berinisial Praka AKG ditahan polisi militer karena diduga menjual 10 butir amunisi kepada seorang anggota kelompok kriminal ber

Editor: Suci Rahayu PK
facebook/marinus yung
Egianus Kogoya pamer ribuan amunisi. Ribuan amunisi baru yang diklaim milik KKB Egianus Kogoya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota TNI AD berinisial Praka AKG ditahan polisi militer karena diduga menjual 10 butir amunisi kepada seorang anggota kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Satu peluru dijual seharga Rp 200 ribu sehingga untuk 10 butir amunisi dihargai Rp 2 juta.

Uang hasil penjualan amunisi digunakan untuk makan-makan.

Praka AKG ditangkap setelah penangkapan seorang anggota KKB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).

JS ditangkap karena kasus pembacokan pada 2021.

Saat diperiksa di Polres Intan Jaya, JS mengaku pernah membeli amunisi lewat seorang perantara berinisial FS.

Namun, saat penangkapan, aparat justru mendapati terduga penjual amunisi yang ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI, yakni Praka AKG

Sehari berselang, Prada YW, seorang personel Batalyon 751/Vjs diamankan saat akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orangtuanya yang baru meninggal.

Prada YW diketahui membawa amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kaliber 5,56 mm sebanyak dua butir.

Pomdam XVII/Cenderawasih masih mencari tahu rujuan Praka YW membawa amunisi.

21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Langgar Aturan Lalu Lintas, Izin Terancam Dibekukan Ditjen Minerba

Sosialisasikan PMK, Maulana Akan Panggil Seluruh Pengurus Masjid Kota Jambi

Atas kejadian ini, pihak TNI AL akan memberikan sanksi tegas untuk Praka AKG.

Sementara untuk Praka YW yang kedapatan membawa 42 butir amunisi, TNI AD juga akan emmberikan sanksi.

“TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Penyalahgunaan amunisi oleh prajurit di daerah penugasan tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Oleh karena itu, Tatang memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved