Mucikari Ditangkap
Tawarkan Perempuan di Media Sosial, Mucikari Hotel di Jelutung Kota Jambi Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI- Tim Subdit IV PPA Polda Jambi menangkap seorang mucikari di sebuah hotel di kawasan Jelutung, Kota Jambi pada Rabu (8/6 2022).
Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, penangkapan pelaku hasil dari adanya laporan dari masyarakat.
"Dari laporan masyarakat ini kemudian anggota kita melakukan pengecekan ke TKP, saat kita lakukan pengecekan di Handphone beberapa orang yang disana, diketahui bahwa ada akun yang menawarkan perempuan melakui media sosial," kata Kristian pada , Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka mucikari perdagangan orang.
"Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," jelasnya.
Penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan disangkakan dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Benar, kita temukan indikasinya adalah UU TPPO, maka akan kita kembangkan lagi kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Mucikari Dibekuk di Lobi Hotel Berbintang di Jambi Usai Jajakan Lima PSK
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Hotel Berbintang di Kota Jambi, Polda Temukan Akunnya
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News