Cara Membuat SIM Secara Online, Biaya Mulai Rp 50 Ribu-250.000
Berikut cara membuat SIM secara online. Saat ini pembuatan SIM bisa dilakukan secara online dan biayanyapun terjangkau.
9. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
10. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
11. Ikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Biaya membuat SIM
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Amarah Warga Memuncak, Pak Kades Jalin Asmara Terlarang dengan Kades Lain
Baca juga: Dijual Pacar Demi Sabu, ABG Cantik Ini Diselamatkan Pelanggannya dari Dunia Prostitusi
Baca juga: Hubungan Sesama Jenis Berakhir Pilu, Pria di Ponorogo Kehilangan Uang Rp 13 Juta