Minyak Goreng
Stabilkan Harga, Solusi Bagi Masyarakat Dapatkan Minyak Goreng Murah, Diskusi Daring Bersama FMB9
Selain itu, pihaknya juga melibatkan para produsen minyak itu sendiri, pelaku usaha jasa logistik eceran hingga distributor.
"Dari sisi tata kelola, kita bicara dari hulu. Bila melihat data dari BPS tahun 2020, tercatat 14,58 juta hektar luas perkebunan sawit di Indonesia," papar Bagus.
Baca juga: Helikopter Pengantar Harimau Citra Kartini Tidak Bisa Kembali ke Bandara Depati Parbo Kerinci
Baca juga: Dorong Kesejahteraan Petani Sawit, Pj Bupati Tebo Teken Terbentuknya AKPSI
Yang menarik, menurut Bagus, dari total tersebut, terdapat 41 persen atau 6,04 juta hektar di antaranya dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Mereka adalah petani sawit yang memiliki lahan terpisah-pisah.
Maka dari itu, lanjutnya, kehadiran KemenKopUKM dalam urusan tata kelola industri sawit ini, pertama dapat dipandang sebagai konsolidator para petani sawit.
"Nah, dari sisi KemenKopUKM, kita bicara bagaimana para petani swadaya itu sebaiknya terkonsolidasi melalui wadah koperasi, sehingga naik secara ekonomi," tuturnya.
Korporasi sawit adalah kebijakan untuk mewujudkan apa yang disebut korporasi petani sawit. Ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan para petani sawit.
Kedua, menurutnya, koperasi dapat berperan sebagai agregator. Dimana hasil dari sawit dari para petani swadaya dikumpulkan di koperasi. Tujuannya agar standarisasinya sawit tersebut akan terjaga dengan baik.(rilis)