Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap
Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi, Tiga Jemaah Khilafatul Muslimin Tersangka Percobaan Makar
Mereka yang ditangkap adalah GZ pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, DS dan AS pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan Jemaah khilafatul muslimin terus berlanjut.
Polisi terus mengusut kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar itu.
Kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka.
Saat ini tiga tersangka tersebut sudah diamankan polisi.
Tiga orang sudah dijadikan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar di Brebes, Jawa Tengah.
Terbaru, pihak Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja.
Abdul Qadir Baraja diketahui adalah pimpinan tertinggi khilafatul muslimin.
Polisi menangkap Abdul Qadir Baraja, saat yang bersangkutan berada di Provinsi Lampung.
Abdul Qadir Baraja ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan khilafatul muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung," katanya dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).
Usai ditangkap, Abdul Qadir Baraja langsung dibawa anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Jakarta.
"Saat ini tim Ditreskrimum Polda Metro dalam perjalanan dari Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Sampai saat ini Kombes Pol Endra Zulpan belum menjelaskan status hukum Abdul Qadir Baraja.
Kombes Pol Endra Zulpan juga belum menjelaskan penangkapan Abdul Qadir Baraja terkait kegiatan konvoi Khilafah atau tidak.
Sebelumnya, tiga orang jemaah khilafatul muslimin ditangkap polisi di Brebes.
Mereka yang ditangkap adalah GZ pimpinan cabang jemaah khilafatul muslimin, DS dan AS pimpinan ranting Jemaah khilafatul muslimin.
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes ada konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang.
Konvoi puluhan orang ini membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah.
"Konvoi itudidokumentasikan oleh pelapor berinisial S," katanya di Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, pelapor resah dengan aksi Jemaah khilafatul muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat.
Mendapat laporan itu, anggota Polres Brebes langsung memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan khilafatul muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
Artikel ini juga tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Baca juga: Jaringan Moderat Indonesia Yakin Konvoi Khilafatul Muslimin Berkaitan dengan Pemilu 2024
Baca juga: MUI Angkat Bicara soal Konvoi Khilafatul Muslimin: Upaya Mereka Itu Berbahaya
Baca juga: Islah Bahrawi Desak Polisi Tangkap Kelompok Khilafatul Muslimin: Mereka Mau Gusur Pancasila
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News