Remaja 19 Tahun Diperkosa hingga Hamil dan Anaknya Dijual oleh Majikannya Seharga Rp 10 Juta
Tiga tahun bekerja, seorang remaja (19) tak dibayar, bahkan jadi korban pemerkosaan majikannya. Kejadian ini terjadi di toko kelontong yang beralamat
Lantas paman korban melaporkan S ke Polsek Cengkareng.
"Sampai saat ini Polsek Cengkareng masih melakukan pendalaman terkait masalah keberadaan anak tersebut, kami lakukan pengejaran dan penyelidikan," imbuhnya.
Ardhie mengatakan, beberapa nama telah disebutkan dalam proses penyerahan bayi.
"Sempat ada yang bilang katanya seseorang ada yang mau mengadopsi bayi tersebut. Namun, setelah diserahkan, bayi itu justru diberikan lagi ke orang lain. Nah, orang tersebut masih kami mintai keterangan," jelas Ardhie.
S, sebagai terduga pemerkosa anak di bawah umur, kini telah ditangkap.
S disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Namun, Ardhie menyebutkan, jika S terbukti terlibat jual beli bayi U, tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penderitaan Remaja Yatim Piatu Diperkosa Majikan hingga Hamil, Bayi Lahir lalu Dijual Pelaku",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menggerakan Ekonomi Desa, Asian Agri Dukung UMKM Peternak Bebek 5 Desa di Tanjab Barat
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Saat Terakhir Warga Batanghari Meninggal di Rest Area Masjid di Sungai Bengkal
Baca juga: Demi Tingkatkan PAD Angkutan Batu Bara Jalur Sungai, DPRD Dorong Pemprov Jambi Buat Perda