KPPU Panggil Sinar Mas, Musim Mas hingga Wilmar, Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng
KPPU telah memanggil sejumlah produsen minyak goreng, untuk menyelidiki dugaan adanya kartel dalam produksi hingga harga minyak goreng.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil sejumlah produsen minyak goreng, untuk menyelidiki dugaan adanya kartel dalam produksi hingga harga minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut, KPPU telah memanggil sejumlah anak usaha dari kelompok perusahaan besar minyak goreng. Antara lain Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, Wilmar, Royal Golden Eagle Grup, Incasi, Permata Hijau, Pasific, Karya Prima, dan Budi Nabati.
Selain nama-nama perusahaan itu, masih ada beberapa perusahaan lain yang belum memenuhi panggilan KPPU. Oleh karena itu pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan mereka.
Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, KPPU meminta mereka menyerahkan data terkait produksi hingga penetapan harga. Data itu diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam membuktikan apakah ada perilaku kartel yang dilakukan perusahaan tersebut.
Baca juga: Luhut Lapor Jokowi Ada Perusahaan Punya 500 Ribu Hektare Sawit Tapi Kantornya di Luar Negeri
"Penyelidikan kita lakukan untuk membutuhkan 2 alat bukti untuk masing-masing terlapor (perusahaan, enggak bisa beberapa, ini komprehensif datanya. Proses penyidikan, pemanggilan terhadap saksi dan nanti dikumpulkan kita akan melibatkan juga para ahli dan kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan," ujar Gopprera dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).
Ia mengatakan, saat bertemu KPPU para perwakilan perusahaan memang sudah membawa data-data. Namun, tidak semuanya sesuai dengan kebutuhan KPPU.
"Mereka yang hadir menyampaikan keterangan, ada yang bisa dipakai, banyak juga yang tidak. Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui, seperti penetapan harga. Jadi tetap membutuhkan data-data terkait dengan masing-masing pelaku usaha," ujar Gopprera.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Ukay Karyadi menilai perlu ada penataan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sebab hal itu sangat berpengaruh pada penentuan harga dan pasokan minyak goreng ke depannya.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Atasi Masalah Minyak Goreng, PKS: Ini Tidak Sehat
Ia mengungkapkan, kondisi yang terjadi saat ini distribusi izin hak guna usaha atau kepemilikan lahan kebun sawit masih belum optimal. Sebab sebagian besar lahan sawit di Indonesia, hanya dikuasai oleh sejumlah perusahaan.
Hal itulah yang menjadi sinyal adanya praktik kartel minyak goreng.
“Kalau di hulu sudah dikuasai, di hilirnya nanti ada entry barrier, karena pabrik-pabrik baru akan semakin sulit ada, sampai kapanpun industri minyak goreng tak akan berubah apabila sisi hulunya tidak dibenahi,” ujar Ukay.
Berikut adalah daftar perusahaan yang dipanggil KPPU terkait penyelidikan perilaku kartel produk minyak goreng:
Kelompok Musim Mas
1. PT Agro Makmur Raya
2. PT Intibenua Perkasatama
3. PT Mikie Oleo Nabati Industri
4. PT Musim Mas
5. PT Megasurya Mas
6. PT Sukajadi Sawit Mekar
7. PT Indo Karya Internusa
8. PT Wira Inno Mas
Baca juga: Jokowi Minta Luhut Urus Minyak Goreng, PKS Sebut Presiden Sudah Frustasi
Kelompok Sinar Mas
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology
2. PT Ivo Mas Tunggal