KPK Disarankan Sewa Pemburu Bayaran Untuk Menangkap Harun Masiku

30 Juli 2021, Harun Masiku masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Editor: Rahimin
Ilustrasi KPU
Harun Masiku - KPK Disarankan Sewa Pemburu Bayaran Untuk Menangkap Harun Masiku 

TRIBUNJAMBI.COM - Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap buronan Harun Masiku.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak 8 Januari 2020. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan supaya KPK menyewa saja pemburu bayaran untuk menangkap Harun Masiku.

"KPK menyewa pemburu bayaran saja lah (untuk menangkap Harun Masiku)," katanya dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

Harun Masiku sudah dimasukkan KPK ke dalam daftar buronan sejak 29 Januari 2020.

Baca juga: IPW Minta KPK Akui Tak Sanggup Tangkap Harun Masiku

30 Juli 2021, Harun Masiku masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Kasus yang menjerat Harun Masiku yakni kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Wahyu divonis 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Wahyu 6 tahun penjara.

Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Agustiani divonis 4 tahun penjara.

Boyamin Saiman juga menggelar sayembara dengan menawarkan imbalan berupa sebuah ponsel iPhone bagi siapa saja yang bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku.

"Karena ya baru 1 iPhone, harganya paling-paling Rp 15 juta. Nampaknya belum nendang itu," katanya.

Menurut Boyamin Saiman, usulan supaya KPK menyewa pemburu bayaran disampaikan karena menurutnya KPK tidak serius memburu Harun Masiku.

Boyamin Saiman bilang, sejumlah alasan yang diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah anak buahnya memperlihatkan seolah lembaga itu sangat kesulitan memburu seorang Harun Masiku.

Baca juga: Raja OTT Tahu Lokasi Harun Masiku Sembunyi, Ali Fikri Minta Laporkan ke KPK

"KPK nampak ini ogah-ogahan gitu, bahkan tidak mau menangkap, karena narasinya selalu yang retorika aja, atau retorika yang narasi, jadi kosong melompong," ujarnya.

Boyamin Saiman juga mengkritik pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang meminta masyarakat ikut dalam perburuan mencari Harun Masiku, tetapi biayanya ditanggung secara pribadi.

"Kita mau saja masyarakat sepanjang tahu. Lho masyarakat saja tidak tahu, itu artinya kan bersembunyi beneran dan yang dianggap mampu ya KPK. Lha kok malah membalik minta masyarakat untuk nangkap. Tugasnya KPK untuk nangkap, bukan meminta masyarakat nangkap," katanya.

Boyamin Saiman bahkan membandingkan perburuan terhadap Masiku dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

Saat itu KPK menggunakan kewenangannya untuk menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain dan Interpol buat memburu Nazaruddin.

Nazaruddin sempat melarikan diri ke Singapura ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011.

Baca juga: 4 DPO Termasuk Harun Masiku Masih Diburu KPK, Firli Bahuri: Sampai Kapan Pun Akan Dicari

Penangkapan Nazaruddin dibantu Interpol dan Kepolisian Kolombia. Ia langsung diterbangkan ke Indonesia.

"Memang nampak Harun Masiku membuat semua orang kelabakan sampai sekelas KPK saja seperti menjadi tidak berdaya," kata Boyamin Saiman.

Agustus 2021 lalu, KPK sempat mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Namun, KPK belum bisa menangkap Harun lantaran terkendala pandemi virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved