IPW Minta KPK Akui Tak Sanggup Tangkap Harun Masiku
IPW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berterus terang jika tidak mampu menangkap Harun Masiku
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berterus terang jika tidak mampu menangkap Harun Masiku buronan yang sudah dua tahun tidak diketahui rimbanya.
KPK sudah seharusnya menyatakan kepada publik ketidakmampuannya menangkap Harun dan meminta bantuan dari penegak hukum lainnya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (26/5/2022).
Dia menanggapi pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri.
Menurut Sugeng, pernyataan itu menunjukan kegagalan dari lembaga antirasuah tersebut.
“IPW menilai apa yang dungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut,” kata Sugeng.
Karena sudah menunjukan sinyal ketidakmampuan, maka menurutnya, semua aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan segera turun tangan dan ikut mencari Harun Masiku.
“Ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku,” tukasnya.
Baca juga: Lili Pintauli akan Diperiksa Dewas KPK Pekan Ini
Dia menyebut bahwa selama ini KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar-gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.
Sugeng mengatakan, ketimbang mengatakan masyarakat boleh mencari dengan biaya sendiri, lebih baik KPK menyatakan meminta bantuan lembaga lain yang dibiayai negara.
"Jadi jangan diputar balik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri. Kalau memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI,” katanya.
Seperti diketahui, desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat.
KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Raja OTT Tahu Lokasi Harun Masiku Sembunyi, Ali Fikri Minta Laporkan ke KPK
Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News