CPNS Mengundurkan Diri
Ramai-ramai CPNS Lulus 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan
Menurut catatanBadan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lulus 2021 lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Walau sudah dinyatakan lulus, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi banyak mengundurkan diri.
CPNS yang mengundurkan diri itu sudah lulus pada tahun 2021.
Menurut catatanBadan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lulus 2021 lalu.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Satya Pratama menjelaskan, instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
11 CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perhubungan walau sudah lulus.
Disusul Pemprov Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang ditinggalkan masing-masing 6 CPNS.
"Merugikan pemerintah karena biaya yang dikeluarkan cukup besar," kata Satya Pratama dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Menurut Satya Pratama, berbagai alasan yang membuat para CPNS yang lolos seleksi itu mengundurkan diri.
Seperti persoalan gaji kecil sehingga membuat mereka kehilangan motivasi.
Menurut catatan BKN, total peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Yang mengundurkan diri 105 orang.
Ini daftar instansi yang ditinggalkan CPNS:
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 11 orang
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang
24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp 100 Juta
Baca juga: 105 CPNS yang Lolos Tahun 2021 Pilih Mengundurkan Diri, Alasannya Gaji