CPNS Mengundurkan Diri

Ini Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp 100 Juta

BKN mendata ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi ujian CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan terdapat beragam alasan para CPNS itu hingga akhirnya memilih mengundurkan diri.

Menurut penjelasannya, alasan terbesar adalah gaji yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan (mungkin gajinya tidak mencukupi). Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ujar Satya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022). 

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya.

Dia kemudian mengatakan, seharusnya peserta yang melamar seleksi CPNS sudah mengetahui dan mengerti akan beberapa poin tersebut.

Dia mengatakan banyaknya CPNS yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena sejatinya biaya yang digelontorkan negara untuk proses seleksi tidak sedikit.

Baca juga: 105 CPNS yang Lolos Tahun 2021 Pilih Mengundurkan Diri, Alasannya Gaji

Adapun kerugian lainnya, formasi instansi yang seharusnya terisi kini menjadi kosong.

Sebab itu, Satya mengatakan peserta yang mengundurkan diri bakal diberikan sejumlah sanksi tegas.

Salah satunya sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tercantum di Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021, yakni peserta tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri.

Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi denda dari instansi tempat mereka melamar.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Guru di Jambi Banyak Memasuki Pensiun, DPRD Minta Gubernur Usulkan Penerimaan CPNS

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved