CPNS Mengundurkan Diri
105 CPNS yang Lolos Tahun 2021 Pilih Mengundurkan Diri, Alasannya Gaji
Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 memilih mengundurkan diri.
Para CPNS yang menundurkan diri itu diketahui telah lolos tes penerimaan di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tercatat ada 11 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos tes penerimaan. Kemudian CPNS di Pemprov Sumbar tercatat 6 orang mengundurkan diri.
Satya menyatakan alasan yang membuat 105 CPNS ini mengundurkan diri di antaranya melihat gaji dan tunjangan yang terlalu kecil. Kemudian ada juga yang sudah kehilangan motiviasi sebagai abdi negara.
Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencari informasi terkait jumlah gaji serta tunjangannya sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," kata Satya, Kamis (26/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Guru di Jambi Banyak Memasuki Pensiun, DPRD Minta Gubernur Usulkan Penerimaan CPNS
Satya menambahkan alasan tersebut tidak membuat para CPNS ini terbebas dari sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Ia menekankan keputusan CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah lantaran formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujarnya.
Selain sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN, para CPNS ini juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.
Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.
Sementara pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Tak Ada CPNS 2022, Hanya Ada Rekrutmen PPPK, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Kemudian di Badan Intelijen Negara (BIN), CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Berikut daftar lengkap 105 CPNS mengundurkan diri di instansi pemerintahan.
Kementerian/Lembaga
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
Kementerian Perhubungan: 11 orang
Kementerian Kesehatan: 2 orang
Badan Intelijen Negara: 1 orang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.
Pemerintah daerah di Jawa
Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah daerah di Sulawesi
Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
Pemerintah di Sumatera
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.
Pemerintah daerah di Kalimantan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News