Berita Tebo

Ini Penjelasan Ketua KPU Tebo Soal Kursi Legislatif

Di Kabupaten Tebo ada sebanyak 35 kursi legislatif yang mengisi di DPRD Tebo. 35 kursi tersebut dilaksanakan pemilihannya empat dapil. Diantaranya da

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO
Basri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Di Kabupaten Tebo ada sebanyak 35 kursi legislatif yang mengisi di DPRD Tebo.

35 kursi tersebut dilaksanakan pemilihannya empat dapil. Diantaranya dapil satu terdiri dari Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Sumay dan Kecamatan Rimbo Ilir.

Selanjutnya dapil dua, Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Muara Tabir dan Kecamatan Tengah Ilir.

Kemudian Dapil tiga Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo ulu, selanjutnya Dapil empat, Kecamatan VII Koto, VII Ilir, Kecamatan Tebo Ulu dan Serai Serumpun.

Hal itu dibenarakan oleh Basri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo.

"Iya benar di Tebo kita klasifkasikan sebanyak empat dapil pemilihan," jelas Basri.

Kemudian Basri menjelaskan, untuk penambahan kursi pihaknya melihat acuhan jumlah penduduk.

"Kalau kita lihat sekarang belum ada penambhan kursi," jelas Basri Senin (23/5/2022)

Dikatakan Basri, salah satu syarat untuk menambah jumlah kursi adalah jumlah penduduk berada pada angka 500 ribu. Baru bisa 40 kursi legislatif di Kabupaten Tebo.

"Untuk saat ini cuman 35 kursi di DPRD Tebo," pungkasnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Jambi Minta Pemprov Pastikan Pabrik CPO Beli TBS Sawit Petani Sesuai Harga Disbun

Baca juga: Pinto Jayanegara Optimis Perekonomian Jambi Kembali Bergairah Imbas Keran Ekspor CPO Dibuka

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Harap Harga TBS Petani Membaik Seiring Keran Ekspor Dibuka Kembali

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved