Berita Sarolangun

Satu Keluarga Terdiri Pasutri dan Adiknya Pengedar Narkoba Bersenjata Api di Pauh Sarolangun

Berita Sarolangun-Satreskoba Polres Sarolangun mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi serta tiga senjata api..

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Rifani halim/tribunjambi
Pasutri dan adiknya pengedar narkoba di Pauh 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satreskoba Polres Sarolangun mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi serta tiga senjata api di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, E dan SY merupakan sepasang suami istri diamankan di Kecamatan Pauh merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Pauh di salah satu pondok sering terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan personel berhasil mengamankan dua orang ini," ujarnya, Minggu (20/5/2022).

Berselang beberapa hari, personel Polres Sarolangun berhasil mengamankan saudara W dengan senjata Tiga senjata api.

Tiga orang tersebut ternyata masih berstatus keluarga, dua di antaranya adalah suami istri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel yakni narkotika Jenis Sabu  21 klip plastik dengan berat total 5,68 gram, narkotika jenis ekstasi  1 Butir, 2 pucuk senjata api laras endek, 1 pucuk senjata api laras panjang 5 butir amunisi aktif.

Sindikat pengedar narkoba dengan mengunakan senjata api rakitan, Kapolres mengatakan dengan adanya pengungkapan kasus tersebut akan lebih baik lagi untuk memberantas narkoba maupun peredaran senjata api di wilayah Sarolangun.

"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang memasukan sabu kedalam klip-klip kecil dan menimbang berat sabu. Jadi Meraka tidak sempat mengunakan senjata api," ujarnya.

Anggun mengatakan, E dan SY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman memiliki dan menguasai  4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun penjara. 

"Sedangkan W pasal 1 ayat(1) Undang Undang RI Nomor 12/ DRT/ Thn 1951 tentang Senjata Api. Melawan hukum menawarkan tanpa hak memasukkan ke Indonesia menerima menyerahkan atau mencoba menguasai bahwa memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan senjata api dan amunisi," tutupnya. (*)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

TONTON penyambutan pahlawan Jambi para atlet peraih medali SEA Games 2022


Baca juga: Pemuda Sarolangun Pedagang Senjata Api Antar Pulau Aksinya Terhenti di Bandara

Baca juga: Jual Senjata Api, Ega Warga Sarolangun Raup 4 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved