Berita Bungo
Tak Setorkan Pajak ke Negara, Oknum Bendara Koperasi di Bungo Masuk Bui
Seorang Bendara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bungo.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Seorang bendara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo terpaksa berurusan dengan aparat hukum karena melakukan penggelapan pajak.
Bendahara yang bernama Ahmad Safi'i bin Muhdi ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melawan hukum dengan menggelapkan pajak koperasi. Tak tanggung-tanggung uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu mencapai Rp. 812,507,582).
Berdasarkan pres rilis dari Kejari Muaro Bungo, kasus tersebut ditangani oleh Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Bungo untuk disidangkan.
Informasi yang dihimpun, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk nasa pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 pada Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan nilai kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 812,507,582.
Selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya bertanggungjawab pada pembuatan SPT dan Faktur Pajak terhadap pembayaran PPN sawit-sawit yang diserahkan kepada PT SARI ADITYA LOKA, namun pada pelaksanaannya tersangka tidak melakukan penyetoran/pembayaran PPN tersebut kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo pada Masa Pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober 2018.
"Uang tersebut digunakan Tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Kajari Bungo melalui Kasi Intelijen Kejari Muaro Bungo, Ihsan.
Koperasi unit Desa Jitu Mekar Jaya merupakam koperasi yang bergerak di bidang pertanian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan/perantara sawit hasil panen dari perkebunan kelompok tani yang akan diserahkan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sari Aditya Lokal (PT SAL), serta melaksanakan usaha simpan pinjam kepada para anggotanya.
Kata Ihsan, perbuatan Tersangka telah melanggar Peraturan Perpajakan Berdasarkan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Ihsan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat kepada Kejari Bungo kepada Kejari Bungo untuk kemudian disidangkan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bus NPM Dilempari Batu di Jalinsum Bungo, Pengendara Motor Kesal Sebut Bus Ugal-Ugalan
Baca juga: H-2 Idul Fitri 2022, Arus Lalu Lintas di Muara Bungo Macet Total, Kapolres Turun Urai Kemacetan
Baca juga: Cek Kesiapan Personel Operasi Ketupat, Kapolda Jambi Tinjau Pos Pam di Bungo
