Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino tetap divonis 4 tahun penjara.
Hal itu sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
PT Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim PT Jakarta menilai PN Tipikor Jakarta telah tepat dan benar memberikan putusan terhadap RJ Lino.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).
Menurut majelis tinggi, putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
"Apa yang dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," tulis putusan tersebut.
"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," isi putusan tersebut.
RJ Lino sebelumnya divonis hakim PN Tipikor Jakarta 4 tahun penjara.
RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Selain divonis 4 tahun penjara, RJ Lino dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis 4 tahun penjara lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
Menurut majelis hakim, perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
Atas putusan tesebut, KPK mengajukan banding karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.
Sehingga, menurut KPK, putusan tersebut tidak dapat mencapai upaya asset recovery secara optimal yang dapat dilakukan KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua Majelis hakim Sebut Lino Layak Dibebaskan
Baca juga: Saat Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Pernah Disuruh Jokowi Mundur
Baca juga: Pansus Dorong Penyelesaian Konflik dengan RJ untuk Keadilan Pihak yang Bersengketa
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News