Soal ASN WFH, Pemkab Tanjabbar Tunggu Surat Resmi dari Pusat

Tjahjo Kumolo menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta untuk Work From Home (WFH).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
ist
ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta untuk Work From Home (WFH).

Pegawai dibolehkan WFH usai libur lebaran untuk mengantisipasi arus balik.

Menanggapi Hal tersebut, Penerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Sekda, Agus Sanusi mengatakan untuk saat ini dirinya masih menunggu SE (Surat Edaran) secara resmi.

"SE belum ada, baru sebatas respon dan wacana, kemungkinan senin baru keluar," ujarnya, Minggu (8/5/2022).

Namun dikatakan Sekda jika Kemendagri menginstruksikan ke daerah, pemkab akan mengkaji hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kemendagri juga lagi menunggu hal tersebut untuk diinstruksikan ke daerah," ucapnya.

Sedangkan untuk saat ini ASN di lingkup Pemkab Tanjabbar akan masuk seperti yang sudah ditentukan yaitu pada Senin (9/5/2022) di kantor masing-masing instansi.

"Senin ini tetap masuk seperti biasa, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut," tutupnya.

Baca juga: PNS WFH Setelah Lebaran, Pemda Tebo Mengku Belum Dapat Surat Resmi

Baca juga: Sejumlah Supir Angkutan Barang Kena Tilang di Sarolangun saat Beroperasi Selama Mudik Lebaran

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved