Sejumlah Supir Angkutan Barang Kena Tilang di Sarolangun saat Beroperasi Selama Mudik Lebaran
Sejumlah mobil angkutan barang ditindak oleh Satuan lalu lintas Polres Sarolangun karena melanggar batas operasional selama Operasi Ketupat 2022.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sejumlah mobil angkutan barang ditindak oleh Satuan lalu lintas Polres Sarolangun karena melanggar batas operasional selama Operasi Ketupat 2022.
"Melayangkan sembilan lembar tilang dikeluarkan untuk para pelanggar tersebut pada Sabtu 7 April 2022, hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementrian perhubungan No. 45 Tahun 2022 dan Surat Gubernur Jambi Nomor 1063 tahun 2022 tentang pelarangan waktu operasional kendaraan muatan selama Operasi Ketupat 2022 dari tanggal 28 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, terkecuali kendaraan pembawa sembako dan BBM," kata Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Abdul Jalil Sidabutar, Minggu (8/5/2022).
Jalil berkata, personel tegas dalam menyikapi aturan operasional kendaraan barang sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dimana saat ini melakukan mudik terutama yang melintasi Kabupaten Sarolangun, mengingat Kabupaten Sarolangun merupakan Jalur lintas tengah Sumatera.
"Kita sudah berikan tindakan tegas berupa tilang kepada supir supir angkutan barang yang bandel terkait pembatasan waktu angkutan selama Ops Ketupat 2022, ada tiga titik kendaraan yang kita temukan melanggar yaitu di Pos Yan Pelawan, Pos Yan Kota dan Pos Yan Bathin VIII semuanya kita tilang dan Putar balik agar tidak melintas sampai batas tanggal 9 Mei nanti" tutupnya.(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Baca juga: Nekat Melintas Saat Arus Balik, Polresta Jambi Tilang 4 Truk Pengangkut Sawit
Baca juga: Dandim Jambi Kolonel Marsal Denny Sidak Pos Pelayanan Operasi Ketupat Lalu Beri Bingkisan ke Petugas