Kasus Pungli Pasar Beduk, Kejari Merangin Panggil Beberapa Orang
Kasus Pungutan liar (pungli) di Pasar Beduk di Kabupaten Merangin diproses, Kejari Merangin dan sudah minta keterangan pihak terkait.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Dugaan pungutan liar tersebut dibenarkan M Ladani selaku Kepala Dinas Koperindag Merangin. Dia berdalih bahwa pungutan tersebut bukan atas perintahnya.
"Saya tidak tahu ada pasar bedug, pak bupati sebelumnya sampaikan tidak ada pasar bedug. Itu tidak atas perintah saya," katanya.
Bahkan Ladani menyebutkan bahwa Bupati Merangin, Mashuri telah mengetahui ulah anak buahnya tersebut.
Oknum ASN tersebut diminta untuk mengembalikan uang yang dikutip agar dikembalikan secepatnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Kebakaran SDN 164, 6 Ruangan, Arsip hingga Ijazah Siswa Ludes Dilalap Api
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Halaman 2 dari 2