Kasus Pungli Pasar Beduk, Kejari Merangin Panggil Beberapa Orang
Kasus Pungutan liar (pungli) di Pasar Beduk di Kabupaten Merangin diproses, Kejari Merangin dan sudah minta keterangan pihak terkait.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus Pungutan liar (pungli) di Pasar Beduk di Kabupaten Merangin diproses, Kejari Merangin dan sudah minta keterangan pihak terkait.
Kepala Staf Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Merangin, Taufik membenarkan adanya laporan terkait pungli tersebut. Namun untuk prosesnya, dia mengatakan masih dalam tahap pengumpulan data.
"Kasus dugaan pungli pasar masih tahap pengumpulan data," ujarnya, Minggu (8/5/2022).
Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan memanggil pihak terkait, baik dinas ataupun orang yang diduga terlibat.
"Beberapa orang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara terkait kerugian yang dialami pedagang, Amir Tamsil, Sekretaris Dinas Koperindag Merangin mengatakan bahwa oknum tersebut menyanggupi untuk mengembalikan uang pedagang yang dikutip.
"Perintah pak bupati saat sidak uang pedagang dikembalikan, dia (mantan kepala UPTD Pasar) menyanggupi untuk mengembalikan," ujarnya belum lama ini.
Baca juga: Arus Balik Lebaran Mulai Padati Jalan di Merangin, Mobil Pribadi Mendominasi
Dinas Koperindag Merangin juga telah memanggil yang bersangkutan untuk memastikan pengembalian tersebut. Bahkan kepada dinas, dia menyanggupinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pedagang yang dikutip tersebut sebanyak 27 orang dengan nilai sekitar Rp 6 juta.
Namun dari pengakuan pedagang yang membuka lapak di pasar bedug tersebut hingga saat ini belum dilakukan pengembalian.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang di Pasar Bawah, tepatnya Pasar Bedug Merangin kembali terjadi, nominalnya mencapai Rp 250 ribu per lapak.
Pungli tersebut diduga dilakukan Kepala UPTD Pasar Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin untuk membuka pasar Bedug di seputaran Ruang Terbuka Hijau Merangin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribunjambi.com, kutipan yang diminta oknum ASN Merangin itu pun tidak tanggung tanggung. Setiap pedagang diminta untuk membayar hingga Rp 250 ribu setiap lapak yang didirikan.
"Kami ingin jualan, cari hidup. Kalau tidak bayar Rp 250 ribu tidak dapat lapak. Kami juga takut digusur," ucap salah satu pedagang.
Baca juga: ASN Tebo Senin Depan Wajib Ngantor, Pemda Belum Terima Surat Resmi WFH Setelah Lebaran