Sensus Penduduk 2020 Lanjutan: Syarat dan Ketentuan Berlaku
Sebentar lagi, BPS akan memulai perhelatan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan. Ada hal menarik dari kegiatan ini yang menggelitik untuk dikulik.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi, BPS akan memulai perhelatan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan. Ada hal menarik dari kegiatan ini yang menggelitik untuk dikulik.
Namanya sensus, tetapi kenapa ada syarat dan ketentuan berlaku ya? Sekilas kita coba kembali pahami perbedaan antara sensus dan survei.
Sekalipun keduanya merupakan cara pengumpulan data untuk penyelenggaraan statistik, tapi ada hal mendasar yang menjadi pembeda.
Sensus dan survei berbeda secara nyata dari cakupannya.

Cakupan sensus adalah seluruh unit dalam suatu populasi, sementara survei hanya sebagian saja.
Jadi, misalnya ada 50 siswa kelas 6 di sebuah sekolah dasar dikumpulkan data berat badannya; maka cakupan sensus adalah 50 siswa, sementara survei bisa jadi hanya 10, 15 atau mungkin 20 persen dari 50 siswa tersebut.
Berbagai hal dapat menjadi pertimbangan mengapa suatu kegiatan pengumpulan data menggunakan metode survei, bukan sensus.
Alasannya antara lain: biaya, waktu, SDM, jenis data, variasi data yang dikumpulkan, dan lain-lain. Waktu dan biaya seringkali menjadi faktor utamanya.
Apalagi jika dikaitkan dengan sensus yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tak semudah itu APBN dapat dianggarkan untuk biaya sensus yang sangat mahal. Oleh karenanya, sensus di Indonesia yang diselenggarakan oleh BPS; dilaksanakan 10 tahun sekali.
Sementara kegiatan berbagai macam survei untuk penyelenggaraan statistik di Indonesia, dilaksanakan bervariasi. Ada yang setiap bulan, triwulan, semesteran, tahunan, atau 5 tahunan.
Baca juga: Tradisi Penutupan Lebaran di Sarolangun Dilangsungkan dengan Balumbo Biduk Sarolangun
Baca juga: Siapa Bos Besar di Balik Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak Papua Barat?
Karena tidak mencakup seluruh unit dalam populasi, maka hasil survei adalah sebuah estimasi atau perkiraan yang dapat menggambarkan populasi.
Artinya, sampel-sampel yang terpilih dapat menjadi wakil terbaik gambaran sebuah populasi.
Agar menjadi wakil terbaik, maka cara memilih sampel dan berapa jumlahnya haruslah ditentukan dengan metode yang benar dan akurat. Secara ilmiah, tingkat akurasi adalah dasar penentuan ukuran sampel.
Namun lagi-lagi masalah anggaran, tidak akan selalu memuluskan jalan. Artinya ada "kompromi" yang harus dilakukan. Jika anggaran cukup, maka sample dapat ditambah.
Pelamar PPPK Merangin Harus Mantan Tenaga Honorer Kategori 2 dan Tenaga Non ASN |
![]() |
---|
Mendekatkan Literasi Statistik Sejak Dini di MTsN 3 Kota Jambi |
![]() |
---|
Tahun 2022 Ini, Ratusan ASN di Batanghari Masuki Masa Pensiun, Dominan Dari Guru Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi Selesaikan Sensus Penduduk Lanjutan |
![]() |
---|
Bangunan SDN 160 Kota Jambi, Telantar Setelah Penggabungan Sekolah Dasar |
![]() |
---|