Bawaslu Buka Lowongan Untuk Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jambi, Ini Syaratnya
Rahmat Bagja mengajak akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat bergabung dalam Timsel untuk menyukseskan Pemilu 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat luas punya kesempatan menjadi tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2022-2027.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan masyarakat ikut berpartisipasi dan bergabung sebagai tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi, termasuk di Provinsi Jambi.
Pengumuman untuk penerimaan tim seleksi sudah dipublikasikan pada 4 Mei 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengajak akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat bergabung dalam Timsel untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Masing-masing tiap provinsi dibutuhkan total 5 tim seleksi.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 110,4 Triliun, DPR Desak KPU dan Bawaslu Lakukan Efisiensi
25 provinsi tersebut yakni, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat.
“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat tanggal 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Syarat Calon Timsel Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
4. Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
5. Memiliki integritas;
6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
Baca juga: Jokowi Minta KPU dan Bawaslu Tancap Gas Urus Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024
7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan