DPRD Provinsi Jambi

Kisruh Harga TBS, Ketua Komisi 2 DPRD Jambi Terangkan Isi Surat Edaran Dirjen Perkebunan

Berita Jambi-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, M Juber memberikan tanggapan terkait dengan isu di lapangan beberapa hari ini terkait..

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
M. Juber 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, M Juber memberikan tanggapan terkait dengan isu di lapangan beberapa hari ini terkait dengan merosotnya harga tandan buah sawit.

M Juber menerangkan terkait dengan surat edaran Dirjen Perkebunan tertanggal 25 April lalu.

"itukan tegas dijelaskan, bahwa CPO yang merupakan bahan baku dari minyak sawit tidak dilarang ekspor, artinya Pemerintah tetap memberi kesempatan ekspor kepada pengusaha pabrik kelapa sawit," terangnya.

Lebih lanjut, M Juber dari Fraksi Golkar ini menerangkan bahwa sesuai dengan surat edaran Dirjen Perkebunan yang dilarang oleh pemerintah untuk ekspor adalah bahan baku minyak goreng yang sudah diolah dalam kemasan 25 kilo gram atau kurang dari 60 kg atau sering disebut RBD Palm olein.

"Bagi para pengusaha PKS, jangan lantas menjadikan surat edaran tersebut sebagai alasan pembenaran untuk seketika menurunkan harga TBS sawit," pungkasnya.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Sepekan Jelang Idul Fitri, M Juber Ingatkan Pemerintah Jaga Harga Sembako.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved