Berita Jambi
Lima Tersangka Perdagangan 50 Ton BBM Ilegal di Talang Duku Dilimpahkan ke Kejati
Sebanyak 5 tersangka kasus perdagangan 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi masuk tahap pelimpshsn
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 5 tersangka kasus perdagangan 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya masuk tahap pelimpahan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menjelaskan, berkas perkara 5 tersangka sudah P21 pada Selasa 26 April 2022 kemarin, dan hari ini dilakukan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati).
"Ya kemarin sudah P21, dan hari ini kita lakukan pelimpahan," kata Tory, Rabu (27/4/2022).
Pelimpahan ini dilakukan, setelah Penyidik metapkan Direktur Utama PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan 50 bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Talang Duku, Muaro Jambi, Minggu (17/4/2022) lalu.
Tory mengatakan, 4 tersangka lainnya merupakan sopor tangki yang mengisi BBM ke tugboat.
"Benar, 5 orang termasuk Dirut Perusahaan dan 4 supir truk minyak tersebut," kata Christo, sapaan akrab Dirreskrimsus.
Sementara itu, untuk Kapten kapal dan anak buah kapal (ABK) sendiri, katanya, masih dalam pemeriksaan polisi.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.
Sebelumnya, sebanyak 8 orang, yang terdiri dari sopir, anah buah kapal (ABK) hingga pengusaha transportir diduga penyuplai bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke kapal tughboat di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Minggu (17/4/2022) malam.
Christo mengungkapkan, hasil pemeriksaan saat ini, ada sekira 50 ton BBM jenis solar diduga ilegal ditemukan di lokasi, 20 ton sudah berhasil disalurkan ke kapal tughboat, dan sebagian masih berada di dalam mobil tangki.
Tory menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya aktifitas penyalurandiduga BBM ilegal, dari mobil tangki ke tughboat.
"Kita dapat informasi, kita bentuk strategi dan langsung turun ke lokasi," katanya.
Setelah mendapat data pasti, tim langsung menuju ke lokasi, dan mendapati adanya aktifitas tersebut.
Tory menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Anggotabkita masih terus melakukan pemeriksaan, soalnta kan baru tadi malam kita ungkapnya," jelas Tory.
Mereka masih mendalami, terkait temuan puluhan ton BBM tersebut. Katanya, pengakuan sementara orang yang diamankan, minyak tersebut digunakan untuk operasional.
"Kita patut menduga, apakah kebutuhan mereka sebanyak itu, atau untuk dijual lagi di laut" bilangnya.
Indikasi BBM ilegal ini, kata Tory dicurigai terindikasi pada penggunaan BBM hasil ilegal driling, dan pe ggunaan solar subsidi yang digunakan tidak pada peruntukannya atau untuk aktifitas industri.
Dengan modus ini, para pemain minyak ilegal ini kerap mencampur BBM jenis solar dari Pertamina dengan hasil kegiatan ilegal driling.
Di mana, hasil penyelidikan sementara dari sejumlah kasus, sebut Tory, para pemain ini melakukan pola 1 banding 1.
"Ya informasi yang sempat kita gali, misalnya ada 50 ton BBM solar subsidi dari akan dioplos dengan 50 ton BBM ilegal, tetapi kita nanti akan koordinasi dengan pihak Pertamina" terang Tory.
Terkait kasus ini, Tory menjelaskan, pihaknya akan mendalami pihak transportir PT BMS, serta tughboat PT Lautan Lestari tersebut.
Saat ini, 8 tersangka beserta 4 unit mobil tangki dan satu tughboat telah diamankan oleh petugas.
"Kita amankan dari penyuplai hingga tujuan akhir, dan kita akan dalami ini," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jambi Titip Tangkapan 50 Ton BBM Ilegal di Rupbasan Jambi
Baca juga: Dua Gudang Minyak yang Digerebek Polda Jambi Diduga Pasok 50 Ton BBM yang Diamankan di Talang Duku
Baca juga: Kasus Perdagangan 50 Ton BBM ,Polda Jambi Tetapkan Dirut PT BMS dan 4 Sopirnya sebagai Tersangka