Berita Jambi
Salat Idul Fitri 2022 di Kota Jambi Sudah Dapat Izin Rapatkan Saf dan Tidak Terbatas Zona
Berita Jambi-Pemkot Jambi, MUI, Kemenag, FKUB telah melakukan rapat dan menerbitkan keputusan bersama mengenai pelaksanaan Idul Fitri..
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi, MUI, Kemenag, FKUB telah melakukan rapat dan menerbitkan keputusan bersama mengenai pelaksanaan Idul Fitri.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya. Shalat id sudah boleh merapatkan saf," kata Kamal Firdaus, Kabag Kesra Setda Kota Jambi, Selasa (26/4/22).
Seluruh masjid, dan juga lapangan dalam Kota Jambi dipastikan sudah boleh menggelar shalat id tidak terhalang oleh zona RT karena status Covid-19 nya.
Karena tahun lalu oren, dan zona merah tidak boleh menggelar shalat id.
Sehingga masyarakat setempat harus pergi ke RT lain untuk beribadah.
Level Covid-19 ditetapkan pada tingkat kabupaten atau kota, yang mana zona ditetapkan pada tingkat RT.
Begitu juga pelaksanaan shalat id di kantor Wali Kota Jambi yang memang rutin dijadikan tempat ibadah tahunan itu.
Shalat akan dilaksanakan seperti pada umumnya dengan membuka gerbang bagi seluruh umat Islam di Kota Jambi.
Ustaz Sulhi Daud akan menjadi imam shalay id pada lapangan Kantor Wali Kota Jambi, dan khatibnya yaitu Dr. Supian Ramli, M.Ag yang juga Sekretaris Umum MUI Kota Jambi.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Salat Idul Fitri akan Dilaksanakan Normal Tetap dengan Protokol Kesehatan, Ini Kata Kemenag Jambi