OPINI
Quo Vadis PERADI Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Agung 18 April 2022?
HIRUK pikuk organisasi advokat PERADI, kembali menuai pro dan kontra, terutama pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung R.I No: 997K/pdt/2022
Pasca keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015, berimplikasi logis pada lahirnya ratusan Organisasi advokat yang diakui dan dapat melakukan Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menerbitkan Kartu Tanda Advokat (KTA) serta mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi. Maka dari secara Yuridis dan empiris Lembaga yudikatif Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi R.I yang menerima advokat dari berbagai organisasi bersidang dan Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah menerima pengesahan beberapa Organisasi Advokat menguatkan Organisasi Advokat di Indonesia sudah bersifat multi bar.
Bahkan Peradi sendiri yang getol menyuarakan sistem single bar, sudah terbelah ke dalam tiga fraksi yaitu PERADI SOHO dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan dan PERADI SAI dibawah kepemimpinan Juniver Girsang dan PERADI RBA dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Penulis berpandangan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022 dan telah berdamainya Penggugat (Alamsyah) dengan DPN PERADI SOHO, akan tetapi teks dalam Putusan a quo yang menyatakan SK DPN PERADI No. KEP-IO4/PERADI/DPN/IX/2019, tertanggal 4 September 2019, yang kemudian dijadikan dasar dalam proses pencalonan Otto Hasibuan mulai dari bakal calon Ketua kemudian menjadi Calon Ketua hingga mulusnya Otto Hasibuan menjadi Ketua PERADI untuk ke 3 (tiga) kali pada MUNAS III di Bogor adalah catatan kelam dalam tubuh PERADI sendiri.
Meskipun AD/RT hasil pleno 2019 tersebut kemudian disahkan saat MUNAS III di Bogor akan tetapi proses pencalonan tetap menggunakan AD/RT hasil Pleno yang cacat hukum tersebut, sehingga masih menyisakan diskursus yang tidak akan usai dan akan menjadi sandungan untuk agenda mempersatukan organisasi advokat yang bersifat Single Bar di Indonesia.
Penulis berpandangan meskipun pro kontra Ketua PERADI boleh 3 (tiga) kali asalkan tidak berturut-turut menjabat sesuai dengan AD/RT yang ditetapkan pada MUNAS III PERADI di Bogor, hal ini ambivalen dengan Putusan Mahkamah Agung R.I No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022. Disamping itu narasi jabatan tiga periode adalah aturan yang tidak populis bertentangan dengan prinsip demokratis dan mempertontonkan arogansi yang haus kekuasaan seperti halnya penolakan Presiden Joko Widodo 3 periode.
Maka dari itu sangat bijak apabila Otto Hasibuan mau menghentikan sahwat melanjutkan kekuasaannya di periode ke-3 ini. Apabila 3 periode ini dipertahankan, penulis berkeyakinan ini menjadi benih perpecahan di tubuh advokat PERADI.
Maka dari itu penulis menilai jalan keluarnya adalah kepengurusan Otto Hasibun untuk segera melakukan MUNAS LUAR BIASA dan mengundurkan diri secara Gentelment dari Ketua PERADI. Kemudian kembali membangun komunikasi dan konsolidasi untuk menyatukan Organisasi Advokat dibawah payung panji PERADI sebagaimana pernah dilakukan bersama-sama dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan MengkumHAM Yasonna Laoly yang pernah memfasilitasi upaya penyatuan PERADI antara Otto Hasibuan dengan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan pada tanggal 25 Februari 2020, sehingga PERADI bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara. Akan tetapi upaya positif ini kandas seiring ambisi Otto Hasibuan Kembali mencalonkan diri dan terpilih menjadi Ketua PERADI untuk ke 3 (tiga) kalinya.
Penulis menilai dengan legowonya Otto Hasibuan dan merangkul PERADI SAI dan PERADI RBA adalah titik awal untuk mewujudkan wadah Tunggal Advokat. Akan tetapi apabila Otto Hasibuan masih mempertahankan ambisinya melanjutkan menjadi Ketua PERADI, maka Quo Vadis (mau dibawa kemana) PERADI ini kedepannya? jika naluri berkuasa dilakukan tanpa Batasan yang rasional jauh dari nilai demokratis. Jangan nantiknya narasi PERADI satu-satunya wadah tunggal advokat bersifat Single Bar adalah untaian kata-kata yang indah dalam UU Advokat saja tetapi dalam tataran praktiknya jauh panggang dari api dan siap-siap saja akan lahir produk legislasi baru berupa Perubahan UU Advokat yang bersifat Multi Bar apabila tidak cepat diselesaikan segala kekisruhan ini.
(Penulis: Ilham Kurniawan Dartias, Advokat Anggota DPC PERADI Jambi)