Berita Sarolangun

Kasus Pemalsuan Ijazah Oleh Kabag di Sarolangun, JPU Hadirkan Pihak Kampus Padang

Kasus pemalsuan ijazah oleh Kabag Pembangunan di Sekda Sarolangun, kini memasuki sidang kedua dengan keterangan keterangan para saksi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Kasus Pemalsuan Ijazah Oleh Kabag di Sarolangun, JPU Hadirkan Pihak Kampus Padang 

TRIBUNJAMBI. COM, SAROLANGUN - Kasus pemalsuan ijazah oleh Kabag Pembangunan di Sekda Sarolangun, kini memasuki sidang kedua dengan keterangan keterangan para saksi.

Sidang berikutnya Tim JPU Kejari Sarolangun akan datangkan 2 saksi ahli yakni ahli pendidikan dan ahli tindak pindana. 

JPU Kejari Sarolangun Rikson mengatakan, pada sidang hari ini sedikitnya ada 14 saksi yang dihadirkan. 

Enam orang saksi dari pihak kampus Institut Teknik Padang (ITP), 7 saksi lainnya di datangkan dari pemerintah kabupaten Sarolangun.

"Satunya lagi hadir juga saksi dari BKN Palembang, untuk mempertanyakan persoalan status pegawainya dan kenaikan pangkat terhadap terdakwa," ungkapnya, Rikson, Senin (25/4/2022).

Dia menyebutkan, sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 April 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Kata dia, ada dua saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. 

"Kita rencanakan 2 orang ahli terkait dengan ahli pendidikan dan ahli tindak pindana, nantinya kedua ahli itu menerangkan sesuai keahliannya masing-masing," kata Rikson.

Dalam persidangan ahli tidak membahas tindak pindana pada yang bersangkutan, Namun saksi ahli menerangkan secara aturan yang berkiatan dengan perkara tersebut. 

"Tentu saksi ahli tidak mengetahui persoalan terdakwa, paling saksi ahli menerangkan bagaimana unsur pasal yang didakwakan ke terdakwa. Intinya penjelasan terkait hukum pindana yang akan disangkakan terhadap terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya akan lanjut pembuktian, untuk keterangan saksi telah rampung, kini dirinya hanya menunggu keterangan dari saksi ahli sebagai pendukung dari pembuktian. 

"Tinggal pembuktian, kalau saksi-saksi kita pikir sudah cukup sebagai pendukung kita dalam pembuktian. Selanjutnya nanti juga diberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi meringankan terhadap terdakwa," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Begini Komentar Cek Endra Soal ASN Sarolangun Tersangkut Kasus Ijazah Palsu

Baca juga: Oknum Kabag Sarolangun Terkait Pemalsuan ijazah, BKPSDM Mengaku Masih Menunggu dan Memiliki Regulasi

Baca juga: Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kabag di Pemkab Sarolangun Jadi Tahanan Kota

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved