Berita Sarolangun
Oknum Kabag Sarolangun Terkait Pemalsuan ijazah, BKPSDM Mengaku Masih Menunggu dan Memiliki Regulasi
Berita Sarolangun-Sementara itu, Waldi mengaku tidak mengetahui proses HS saat masuk pegawai negeri sipil pada tahun 2008..
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -
Penyidik dari Kepolisian Resort Sarolangun telah melakukan pelimpahan dan masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Sarolangun terhadap pemalsuan ijazah yakni HS seorang Kabag di Pemkab Sarolangun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun Waldi Bakri mengatakan, mengenai perkara pemalsuan ijazah oleh oknum ASN itu, pihaknya memiliki regulasi dan masih menunggu.
"Dalam aturan PP 94, itukan kepala OPD bersangkutan berkabar kepada bupati, proses itulah nantinya yang bakal kami tunggu," ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Lanjutnya, berkemungkinan saat ini tahapan tersebut berada di tahapan kepala OPD, pihaknya belum dapat masuk karena menunggu laporan tersebut.
Dia menyebutkan, HS masih menjalani proses hukum yang belum ingkrah, setelah ingkrah kepala OPD bersangkutan melaporkan kepada bupati dan BKPSDM teruskan proses tahapan penonaktifan jabatan, pemberhentian dan lain sebagainya.
Mengenai proses hukum yang dijalani HS, Waldi mengaku, jika hal itu dapat menganggu pekerjaan dan sebagainya, pihaknya dapat melakukan penghentian gaji sesuai proses yang berlaku.
"Kita harus ikuti alur hukum, karena itu bukan soal disiplin biasa saja. Ada hal-hal yang harus dilakukan nanti setelah hasil putusan, terhadap ASN, terhadap perbuatan. Kalau saya tidak bisa berandai-andai," ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila HS terbukti bersalah, untuk proses tahapan BKPSDM Sarolangun tetap melakukan sesuai dengan administrasi kepegawaian mengatur tentang pemberhentian dan penonaktifan.
Sementara itu, Waldi mengaku tidak mengetahui proses HS saat masuk pegawai negeri sipil pada tahun 2008.
"Kami juga dari awal tidak tau bagaimana prosesnya masuk pegawai," katanya. (*)