Ramadhan 2022

Sebelum Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 1443 Hijriah, Perhatikan 5 Waktu Ini

Artikel ini membahas tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 hijriah.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM
KEUTAMAAN ZAKAT FITRAH 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak penjelasan tentang   waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 hijriah.

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Berikut besaran zakat fitrah untuk 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.

Nominal zakat fitrah untuk untuk memberikan panduan bagi umat muslim yang ingin menunaikannya.

1. Muaro Jambi

Di antaranya nominal  zakat fitrah terbesar ada di Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun dengan besaran tertinggi Rp 54 ribu, menengah Rp 44 ribu, dan terendahnya sebesar Rp 35 ribu perorangan.

2. Kota Jambi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved