Berita Jambi

Blok Hunian Lapas Kelas II A Jambi Dirazia dan Ditemukan 80 Barang Terlarang

Berita Jambi-Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi merazia blok kamar hunian warga binaan pada Kamis, (21/2022)..

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang/tribunjambi
Ilustrasi. Lapas Kelas II A Jambi Razia Blok Hunian, Temukan Sajam Buatan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi merazia blok kamar hunian warga binaan pada Kamis, (21/2022).

Sebanyak 80 barang terlarang ditemukan dalam kamar milik warga binaan.

Kalapas Kelas II A Jambi, Emanuele Harefa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

"Semua barang terlarang yang kita amankan, akan langsung dimusnahkan, barang-barang terlarang ini seperti handphone, charger dan barang lainnya," kata Harefa.

Ditambahkan Harefa, dalam razia kali ini tidak ditemukan adanya Narkotika. Dia juga mewanti-wanti kepada anggotanya jangan sampai kedapatan menjadi perantara masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Dalam kegiata ini, turut dihadiri personel dari Polresta Jambi dan Kodim 0415/Jambi sebagai bentuk sinergitas dalam memberantas masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Jambi.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: 157 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved