Berita Jambi
Blok Hunian Lapas Kelas II A Jambi Dirazia dan Ditemukan 80 Barang Terlarang
Berita Jambi-Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi merazia blok kamar hunian warga binaan pada Kamis, (21/2022)..
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi merazia blok kamar hunian warga binaan pada Kamis, (21/2022).
Sebanyak 80 barang terlarang ditemukan dalam kamar milik warga binaan.
Kalapas Kelas II A Jambi, Emanuele Harefa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Semua barang terlarang yang kita amankan, akan langsung dimusnahkan, barang-barang terlarang ini seperti handphone, charger dan barang lainnya," kata Harefa.
Ditambahkan Harefa, dalam razia kali ini tidak ditemukan adanya Narkotika. Dia juga mewanti-wanti kepada anggotanya jangan sampai kedapatan menjadi perantara masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Dalam kegiata ini, turut dihadiri personel dari Polresta Jambi dan Kodim 0415/Jambi sebagai bentuk sinergitas dalam memberantas masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Jambi.
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: 157 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri