Berita Jambi

Kota Jambi Tetapkan Surat Edaran THR Pegawai di Luar Pemerintah Sesuai dengan Peraturan Menteri

Berita Jambi-Hari raya Idul Fitri 1443 hijriah akan tiba, dan momentum tersebut juga diwarnai dengan pembagian tunjangan hari raya (THR)..

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Rara khushshoh/tribunjambi
Walikota Fasha 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Hari raya Idul Fitri 1443 hijriah akan tiba, dan momentum tersebut juga diwarnai dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) baik pada pegawai swasta maupun negeri.

Syarif Fasha, Wali Kota Jambi telah keluarkan Surat Edaran Nomor KT. 04.00/598/DTKK-UKM tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Jambi juga berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. M/1/HK.04/IV/2022.

Perusahaan yang menggaji wajib memberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja yang telah melewati minimal satu bulan masa kerja secara terus menerus, dan telah memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Nominal THR bagi pekerja yang telah 12 bulan atau lebih wajib diberikan satu bulan upah.

Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan hitungannya yaitu, masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah.

Pekerja harian lepas juga diberikan THR dengan perhitungan tertentu tetap berdasarkan rata-rata upah dalam setahun, jika telah melalui masa kerja 12 bulan.

Pekerja harian lepas yang belum 12 bulan maka dihitung rata-rata gaji tiap bulannya.

Berbeda dengan pekerja yang mendapatkan gajinya berdasarkan hasil, maka hitungannya yaitu rata-rata hasil selama 12 tahun terakhir. (TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Pengusaha Tuntut Keadilan Pembayaran THR, Belum Semua Sektor Usaha Pulih

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved