Berita Kota Jambi
Oknum Penyalur Gas Elpiji Tak Sesuai Jumlah Bisa Ditindak, Ini Kata Disperindag Kota Jambi
Yon Heri, Kepala Dinas Perindag Kota Jambi mengatakan bahwa oknum gas elpiji yang melakukan peredaran tidak sesuai prosedur akan ditindaklanjuti
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yon Heri, Kepala Dinas Perindag Kota Jambi mengatakan bahwa oknum gas elpiji yang melakukan peredaran tidak sesuai prosedur akan ditindaklanjuti, Selasa (19/4/22).
Misalnya warga hanya mendapatkan dua atau tiga kali dalam sebulan, padahal prosedurnya lebih dari jumlah tersebut.
Warga yang merasa dirugikan seperti itu, dapat melaporkannya langsung ke kantor Dinas Perindag Kota Jambi atau menghubungi kontak yang tersedia di tiap pangkalan.
"Karena kalau warga tidak protes, dianggap sudah disalurkan sesuai dengan jumlahnya. Padahal kurang dari jumlahnya," jelas Yon Heri.
Karena tindakan tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Warga yang mendapatkan gas elpiji wajib menggunakan kartu pelanggan. Jika tidak ada, misalnya karena baru pindah atau belum mengajukan maka itu bisa dilayani dengan surat keterangan RT," jelasnya.
Seharusnya warga berhak mendapatkan dua klasifikasi, yaitu gas elpiji 4 kali dalam sebulan atau 8 kali dalam sebulan.
Bagi yang 4 kali memiliki hak dalam sebulan adalah warga biasa dengan ketentuan 1 kali dalam seminggu.
Jadi pihak pangkalan gas elpiji wajib mendistribusikan 4 kali dalam sebulan bagi warga biasa.
Namun berbeda halnya dengan UMKM yang berhak mendapatkan 8 kali gas elpiji dalam sebulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Kota Jambi Dimintai Tanda Tangan untuk Laporan, Dapat Jatah Gas Elpiji Tak Sesuai Prosedur
Baca juga: Gas Elpiji Non Subsidi Naik, Pedagang Keluhkan Harganya Terlalu Tinggi
Baca juga: Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg Diskoperindag Tanjabbar Diserbu Warga, Harga Rp 19 Ribu Per Tabung,