Tunjangan Hari Raya

Jokowi Dapat THR Rp62 Juta, ASN Mulai Terima H-10 Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai H-10 lebaran termasuk kepada presiden dan wakil presiden.

Editor: Fifi Suryani
Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Pelantikan KPU dan Bawaslu secara daring dari Istana Merdeka, Selasa (12/4/2022). 

Menurutnya, THR dan gaji 13 kepada ASN hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah lebaran 2022.

“Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18

April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu.

“Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” lanjutnya.

Menkeu menjamin dalam beberapa kasus THR yang belum dibayarkan sebelum Idul Fitri bisa dipastikan cair setelah lebaran.

Adapun THR dan Gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved