Tunjangan Hari Raya

Jokowi Dapat THR Rp62 Juta, ASN Mulai Terima H-10 Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai H-10 lebaran termasuk kepada presiden dan wakil presiden.

Editor: Fifi Suryani
Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Pelantikan KPU dan Bawaslu secara daring dari Istana Merdeka, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai H-10 lebaran termasuk kepada presiden dan wakil presiden.

Presiden Joko Widodo akan menerima THR sebesar Rp62,74 juta, sedangkan Wapres Maruf Amin senilai Rp42,16 juta.

Komponen THR yang diterima Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden akan meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara untuk gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalamnya tertulis, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji wakil presiden disebutkan empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pejabat negara yang paling tinggi diperoleh oleh DPR, MPR, dan MA yakni sebesar Rp 50,4 juta.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Sehingga dengan aturan tersebut, gaji Jokowi sebagai presiden yakni enam kali gaji pejabat negara tersebut, artinya mendapat Rp 30,24 juta.

Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin mendapat 20,16 juta.

Sementara untuk tunjangan presiden dan wapres diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tertulis besarannya, presiden Rp 32,5 juta per-bulan dan wapres Rp 22 juta per-bulan.

Pencairan Terancam Tertunda

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada kemungkinan pembayaran THR bagi ASN akan terjadi penundaan pembayaran jika ada masalah teknis.

Menurutnya, THR dan gaji 13 kepada ASN hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah lebaran 2022.

“Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18

April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu.

“Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” lanjutnya.

Menkeu menjamin dalam beberapa kasus THR yang belum dibayarkan sebelum Idul Fitri bisa dipastikan cair setelah lebaran.

Adapun THR dan Gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved