Ramadhan 2022

Cara Menghitung Zakat dan Harta Benda yang Wajib Dibayar Zakatnya Ramadhan 1443 Hijriah

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika mencapai syarat yang ditetapkan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Ilustrasi 

Berdasarkan ‘illat tersebut, ketentuan hukum zakat emas dan perak berlaku untuk dua barang berikut:

1. Setiap uang yang menjadi alat tukar, termasuk uang kertas.

2. Emas dan perak karena kedua barnag tersebut bisa dijadikan modal investasi.

II. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari aset dagang yang diperjual-belikan untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Landasan syar’i diwajibkannya zakat perdagangan terdapat dalam surat Al-Baqarah: 267.

Zakat perdagangan mencakup seluruh aktivitas pemanfaatan dan investasi harta secara ekonomis dengan tujuan untuk memperoleh pemasukan atau laba, apapun jenis aktivitas tersebut dan bagaimanapun cara memperolehnya. Zakat ini termasuk termasuk aktivitas perdagangan, aktivitas jasa, dan aktivitas industri.

III. Zakat Peternakan

Rumah Potong Hewan di Muarojambi ((tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin))

Zakat peternakan merupakan zakat pada hewan ternak dan seluruh pemanfaatannya yang meliputi hewan ternak, hewan lain dan produk hewan ternak.

1) Zakat hewan ternak
Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat. Namun dapat disimpulkan bahwa cakupan hewan ternak yang wajib dizakati adalah semua jenis hewan ternak yang dipelihara sebagai kekayaan dan ia mengambil manfaat dari hasilnya dan dari apa-apa yang keluar darinya untuk menambah kekayaan.

Hewan ternak yang diproduktifkan termasuk dalam zakat maal.

Syarat Pengenaan Zakat Maal, yakni :

1. Sumber memperoleh harta  merupakan hasil usaha yang tidak dilarang oleh agama seperti memperoleh dengan cara korupsi dll

2. ketika seorang muslim sudah baligh

3. ketika seorang lepas merdeka dan bukan sebagai budak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved