Ramadhan 2022
Syarat Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerimanya
Artikel ini membahas Zakat fitrah hukumnya wajib dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah hukumnya wajib dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan syarat zakat fitrah, yakni orang beragama Islam.
Selanjutnya waktu wajib untuk membayar zakat yaitu awal Ramadhan sampai awal dari Syawal.
Ketentuannya orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Orangtua
Baca juga: Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Online
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayai Orang Tua Meski Telah Berkeluarga?
Hal yang sama berlaku untuk bayi yang lahir setelah Bulan Ramadhan.
Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi kebutuhan dari keluarga ketika Idul Fitri atau malamnya.
Wajib mengeluarkan zakat, tidak semua orang wajib menanggung kewajiban berzakat.
Contohnya si A yang bertanggung jawab menafkahi si B.
Maka si A wajib mengeluarkan zakat untuk si B. Contohnya saja ayah yang wajib menanggung zakat fitrah anak-anaknya.
Hukum Zakat Fitrah
Dilansir dari dompetdhuafa.org, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban.
Para ulama bersepakat zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu. Berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau
perempuan.”
(HR. Bukhari Muslim)
Orang-orang yang menerima zakat fitrah disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan doa yang baik.
Berikut contoh doa yang bisa dilafalkan oleh penerima zakat, dikutip dari Tribun Style :
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah dibagi menjadi 8 golongan, yaitu :
1. Fakir
2. Miskin
3. Petugas zakat
4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam
5. Budak
6. Orang yang terlilit utang
7. Orang yang sedang dalam jalan Allah S.W.T
8. Orang yang dalam perjalanan jauh dan tidak melakukan maksiat
Mengutip dari Tribun Pontianak, berikut etika baik penerima zakat fitrah :
a. Bersyukur kepada Allah Swt
Pemberian bantuan dana zakat kepada para mustahik merupakan karunia Allah Swt. Pemberian zakat ini harus disyukuri oleh penerimanya.
Jika karunia tersebut tidak disyukuri, maka tidak menutup kemungkinan dana zakat tersebut tidak membawa barokah, sehingga keberadaan bantuan itu tidak begitu berarti.
b. Mempergunakan zakat seefektif mungkin
Zakat fitrah dipakai untuk keperluan utama dan mendesak
c. Jujur dan tidak memanipulasi zakat yang sudah diterima
d. Mendoakan akan muzakki dengan do'a yang diajarkan oleh Rosulallah Saw, berikut doanya
"Semoga Allah Swt, memberikan ganjaran pahala kepada mu sebagai imbalan pemberianmu, semoga pula Allah Swt menjadikan pemberianmu itu sebagai pembersih dirimu dan semoga Allah akan memberkati hartamu yang masih ada"
e. Tidak menunjukan kebencian atau ketidak senangan pada pengelola zakat fitrah, ketika belum mendapatkan bagian dana zakat.
Sikap buruk semacam ini pernah ditunjukan oleh orang-orang terdahulu, sebagaimana firman Allah Swt
"Dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
Baca juga: Bacaan Doa Puasa ke 13 dan 14 Ramadhan 1443 Hijriah
Baca juga: Amalan Ramadhan, Doa Minta Rezeki serta Keberkahan
Baca juga: Amalan Ramadhan 1443 Hijriah, Sholat Tahajud serta Tata Cara Mengerjakannya
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Zakat-Fitrah-003.jpg)