Ramadhan 2022
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayai Orang Tua Meski Telah Berkeluarga?
Namun ada seseorang yang telah berkeluarga masih ditanggung zakartnya oleh orangtua, bolehkah?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah adalah wajib hukumnya dikeluarkan bagi seorang Muslim.
Namun ada seseorang yang telah berkeluarga masih ditanggung zakartnya oleh orangtua, bolehkah?
Dikutip dari Tribunpontianak Dr.H.Harjani Hefni, Lc, MA menjelaskan setiap orang yang mukallaf (sudah dikenai beban hukum) agar membayar zakat fitrah untuk diri sendiri.
Jika kalau orang tua ingin membayarkan, itu adalah kebaikan darinya, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan kebaikan seseorang.
Dalam Madzhab Syafi’i dinyatakan bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memberikan nafkah.
Istri dan anak-anak yang belum mukallaf zakat fitrahnya ditanggung oleh suaminya.
Kapan Waktu yang Dianjurkan?
Waktu yang Paling Afdhal membayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri.
Dalam tayangan di kanal Youtube UAS Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.
Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadits berikut ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dijelaskannya sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, jika melihat orang fakir maka beras tersebut langsung di berikan kepadanya sebagai zakat fitrah.
“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-beras-zakat-fitrah39.jpg)