Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ramadhan 2022

Syarat Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerimanya

Artikel ini membahas Zakat fitrah hukumnya wajib dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Pixabay
Ketentuan zakat fitrah dan syarat penerimanya 

TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah hukumnya wajib dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

 Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan syarat zakat fitrah, yakni  orang beragama Islam.

Selanjutnya  waktu wajib untuk membayar zakat yaitu awal Ramadhan sampai awal dari Syawal.

Ketentuannya orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Orangtua

Baca juga: Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Online

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayai Orang Tua Meski Telah Berkeluarga?

Hal yang sama berlaku untuk bayi yang lahir setelah Bulan Ramadhan.

Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi kebutuhan dari keluarga ketika Idul Fitri atau malamnya.

Wajib mengeluarkan zakat, tidak semua orang wajib menanggung kewajiban berzakat.

Contohnya si A yang bertanggung jawab menafkahi si B.

Maka si A wajib mengeluarkan zakat untuk si B. Contohnya saja ayah yang wajib menanggung zakat fitrah anak-anaknya.

Hukum Zakat Fitrah

Dilansir dari dompetdhuafa.org, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban.

Para ulama bersepakat zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu. Berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau

perempuan.”

(HR. Bukhari Muslim)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved